“Keputusan yang tepat
berdasarkan data yang tepat”
Semua orang manajemen pasti
paham dengan kalimat tersebut. Demikian pula Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia, yang memegang kendali menejerial semua aktivitas
dalam dunia pendidikan di Indonesia, melalui semua orang pintar nan hebat
didalamnya telah merancang dan mengaplikasikan model-model pendataan yang
tentunya dengan satu tujuan, mendapatkan data yang tepat itu.
Seiring berlakunya
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003, mulai tahun 2006 bergulir
pula istilah DAPODIK kependekan dari Data Pokok Pendidikan yang merupakan
gabungan dari tiga unsur utama yaitu Data Lembaga, Data Siswa dan Data Pendidik
dan Tenaga Kependidikan. Dalam perkembangannya tiga unsur tersebut melahirkan
istilah baru yaitu NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah
Nasional) dan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dimana
ketiganya menjadi database utama yang digunakan kemendikbud dalam menjalankan
semua program-programnya baik program peningkatan mutu, penguliran bantuan,
pemberian tunjangan dan sebagainya.
Dengan adanya database
nasional diharapkan program-program kemendikbud dapat dijalankan sesuai prinsip
Tepat Guna, Tepat Waktu dan Tepat Sasaran. Akan tetapi ibarat jauh panggang
dari api, hingga sepuluh tahun usia undang-undang sisdiknas tujuan mulia itu
belum benar-benar bisa diwujudkan.
Misalnya program sertifikasi
guru yg dimulai th 2006 sebagai implementasi UU Guru dan Dosen Tahun 2005,
dimana ada persyaratan peserta sertifikasi HARUS PUNYA NUPTK, ternyata
pelaksanaan sertifikasi empat tahun pertama (2006 - 2009) tidak semua peserta
sudah memiliki NUPTK sehingga oleh pengelola waktu itu asal main tembak dengan
mencantumkan “NUPTK DARURAT” bahkan “DIPINJAMI
NUPTK” atas nama orang lain.
Tentu saja tindakan semacam
ini berbuntut permasalahan yng tidak mudah penyelesaiannya di belakang hari.
Untuk peserta sertifikasi dengan NUPTK darurat baru terasa tahun ini ketika
banyak SK Tunjangan Profesi sebagai dasar pembayaran Tunjangan tidak bisa
terbit karena yang bersangkutan tidak bisa ditemukan NUPTK yang sebenarnya
alias sampai saat ini belum memiliki NUPTK. Demikian juga yang menggunakan
NUPTK pinjaman berdampak pada pemilik syah NUPTK tersebut menjadi tidak bisa
mengikuti proses sertifikasi guru dikarenakan NUPTK-nya sudah tercatat dalam
data kelulusan meskipun yang menikmati adalah orang lain.
Tidak kalah semrawutnya
adalah database siswa yaitu NISN, dimana proses pengajuan NISN yang begitu
lancar pada tahun-tahun awal, saat ini menjadi begitu susah sehingga banyak
peserta Ujian Nasional dari berbagai jenjang yg hingga lulus ujian belum juga
memiliki NISN. Setali tiga uang proses penerbitan NPSN sebagai data base
lembaga, karena fakta di lapangan banyak sekolah yang sudah lama eksis tapi
belum memiliki NPSN sementara tidak sedikit sekolah-sekolah baru yang justru
sudah mengantongi nomor pencatatan dalam database nasional tersebut. Bahkan
tahun ini ada perubahan NPSN besar-besaran khususnya di jenjang pendidikan anak
usia dini (TK), akan tetapi sampai saat tulisan ini dibuat belum pernah ada
sosialisasi sampai tingkat terbawah.
Ketidak siapan perangkat
pendataan dan sumber data
Banyak hal harus diurai dan
patut dicrurigai sebagai sumber carut marut ini. Yang pertama harus dikaji
tentunya perangkat pendataan dari pusat (kemdikbud) yang sejak awal bertekad
memanfaatkan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai media
pengumpulan dan pengolahan data. Selama ini setiap muncul aplikasi pendataan
dari pusat hampir pasti tidak didahului kesiapan baik SDM maupun infrastruktur
di bawah. Lelucon bernada sindiran masih sering terdengar bahwa pola pelatihan
/ Bintek adalah satu minggu di pusat, tiga hari di propinsi, satu hari di
kabupaten/kota dan sampai di sekolah yang tersisa hanya fotokopi slide
materinya saja.
Tentu saja kebiasaan turun
temurun ini menjadi kendala teramat besar dalam upaya mendapatkan data valid
dari sumber data. Apalagi tingkat penguasaan IT di tingkat sekolah tentu jauh
dari bayangan orang-orang pusat. Ditambah lagi kebiasaan di sekolah dimana
semua hal adminstrarif dikerjakan oleh pegawai administrasi yang nota bene juga
tidak banyak menguasai ketrampilan penggunaan IT. Apalagi untuk jenjang
pendidikan TK dan SD yang memang tidak ada petugas administrasi dimana untuk
data-data administratif akhirnya diborong oleh petugas di tingkat kecamatan
yang jumlahnya juga sangat – sangat terbatas.
Di tingkat Kabupaten / Kota
pun tidak kalah perannya dalam menyumbangkan kecarutmarutan data ini. Seperti
kita ketahui adanya Undang-undang otonomi daerah, seorang kepala daerah dengan
segala kepentingan politisnya bisa dengan mudah menempatkan orang-orangnya di
lingkungan dinas pendidikan. Tak jarang terdengan suara sumbang, ada pejabat
dari dinas pemakaman atau dokter hewan yang tiba-tiba menjadi kepala dinas
pendidikan. Demikian pula dengan staf-staf yang menangani pendataan, bukan hal
baru jika setiap tahun ada pergantian staf yang dengan alasan tertentu pula
staf lama tidak mewariskan data terdahulu kepada staf baru. Tidak banyak dinas
pendidikan yang menerapkan manajemen arsip dengan baik.
Dan setiap kali ada petugas
baru maka pendataan selalu diawali dari nol lagi, yang tentunya dengan
pemahaman yang berbeda antara staf lama dengan staf baru akan menimbulkan
kebingungan sumber data yang mengakibatkan banyaknya data-data manipulatif dan
tidak valid. Kasus membengkaknya berlipat-lipat jumlah GTT/PTT yang masuk
databse K-2 BKN tahun 2011 dan akan diselesesaikan tahun 2013 ini adalah bukti
nyata betapa menejemen data di lingkungan pemerintahan kita khususnya di
kementerian pendidikan dan kebudayaan masih sangat-sangat memprihatinkan.
Akan tetapi sebesar-besarnya
faktor sekolah dan dinas pendidikan kabupaten / kota sebagai penyebab kecarutmarutan
data ini, ternyata masih jauh dibanding peran Kemendikbud sendiri sebagai
pemegang otoritas kebijakan bidang pendidikan di negeri ini. Kejelasan bagian
mana yang menjadi pusat data hingga saat ini tidak pernah benar-benar ada.
Menilik sejarah DAPODIK yang tertulis di http://dapodik.org/sejarah-dapodik,
ternyata pada awal bergulirnya dapodik yang dikelola Biro PKLN hanya berkutat
pada NISN dan NPSN sementara NUPTK berada di Ditjen PMPTK
(http://kusdiantoro.com/downloadnuptk/latarblk.html)
Seperti bisa dibaca dari
sejarah dapodik di alamat diatas, setelah terbengkalai selama beberapa tahun,
sekarang pengelolaan NISN dan NPSN ada di Pusat Data Statistik Pendidikan
(PDSP). Sedangkan NUPTK ada di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Kebudayaan (BPSDMPK). dan sempat tidak ada aktivitas juga selama
tahun 2012 kemarin baik pelayanan pengajuan NUPTK baru maupun aktivitas lain
padahal NUPTK menjadi syarat wajib mengikuti berbagai program kegiatan
Kemendikbud yang berhubungan dengan PTK, sementara hingga sekarang pun masih
ratusan ribu PTK yang belum ber-NUPTK.
Idealnya ketiga data
tersebut berada dalam satu bagian, dalam hal ini yang paling tepat sesuai
namanya tentunya PDSP singkatan dari Pusat Data Statistik Pendidikan, sementara
Badan, Ditjen dan lain-lain dalam struktur kemendikbud hanya menjadi pengguna
data yang disediakan PDSP. Dengan catatan ada keikhlasan dan iktikad baik dari
semua jajaran di kemendikbud untuk saling memberi dan menerima serta
menggunakan orang-orang terbaik dan berpengalaman dalam bidangnya untuk
bersama-sama mengelola data sehingga sejarah hitam pengalihan dapodik (NPSN dan
NISN) dari biro PKLN ke PDSP tidak terulang lagi.
2013 Tahun Kebangkitan Data
Pendidikan Nasional
Beberapa waktu terakhir
berdengung semboyan dikalangan pengelola data pendidikan yaitu “Satu Nusa Satu
Bangsa Satu Bahasa Satu Data”. Tentunya semboyan tersebut mengandung semangat
adanya data valid, akurat, akuntable dan bisa dipercaya di bidang pendidikan
yang bisa menjadi acuan bagi semua stake holder yang berkompeten dalam dunia
pendidikan. Merunut kebelakang, yang dimakasud SATU DATA disini tentunya Data
Pokok Pendidikan atau DAPODIK yang merupakan gabungan dari tiga unsur yaitu
NPSN, NISN dan NUPTK seperti halnya definisi dapodik versi wikipedia
(http://id.wikipedia.org/wiki/Data_pokok_pendidikan)
Hanya patut disayangkan jika
semangat kesatuan dan persatuan tersebut ternyata masih belum merasuk ke dalam
jiwa semua orang yang terlibat dalam pendataan di tingkat pusat. Mungkin karena
banyaknya “kepentingan” yang ikut bicara sehingga sulit mencapai kata sepakat.
Bahkan menjadi aneh rasanya ketika DAPODIK yang seharusnya berada di tingkat
kementerian saat ini justru dipersempit menjadi level direktorat jenderal,
sehingga memunculkan istilah DAPODIK DIKDAS, DAPODIK DIKMEN dan DAPODIK PAUDNI.
Keanehan semakin menjadi-jadi ketika pengelola dapodik level dirjen mengklaim
bahwa datanya paling valid dan uptodate sehingga layak menjadi barometer data
secara keseluruhan. Bukankah data yang dimiliki tidak menjangkau diluar
dirjennya?
Saat ini masyarakat
pendidikan level bawah merindukan adanya kepekaan nurani dari para penentu
kebijakan dari Jakarta agar sesegera mungkin menyelesaikan persoalan internal
disana sehingga tidak semakin membuat resah yang ada di bawah. Karena apapun
perintah dari pusat pasti akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya selama
perintah itu jelas dan tidak membingungkan serta tidak mengulang-ulang
pekerjaan yang sama untuk tujuan yang berbeda-beda. Seperti halnya entry data
individu siswa atau data individu PTK, seharusnya cukup diwakili NISN dan NUPTK
sehingga dapodik versi dikdas atau versi yg lain tidak perlu entry data itu –
itu lagi, karena toh data yg dibutuhkan sudah tersedia di depan meja mereka.
Dan penulis yakin, teramat
yakin bahwa secara teknis dengan pesatnya kemajuan bidang Teknologi informatika
hal itu sangat mudah dilakukan, selama masing-masing pihak mau mengendalikan
diri untuk tidak menomorsatukan kepentingan diri dan kelompoknya, apalagi jika
kepentingan itu bernama PROYEK ataupun Prestise Jabatan.
Salam Kebangkitan Nasional
Data Pendidikan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar