Senin, 27 Mei 2013

http://nisn.data.kemdiknas.go.id/

JAMALUDDIN: PTK Dikdas : SK Tunjangan Sertifikasi Tahap 10, 11...

JAMALUDDIN: PTK Dikdas : SK Tunjangan Sertifikasi Tahap 10, 11...: PTK   Pendidikan Dasar  -  Dikdas ( SD dan SMP ) yang data nya telah valid (dikirim melalui dapodik ) telah dapat melihat dan mendon wload...

PTK Dikdas : SK Tunjangan Sertifikasi Tahap 10, 11 dan 12

PTK Pendidikan Dasar Dikdas (SD dan SMP) yang datanya telah valid (dikirim melalui dapodik) telah dapat melihat dan mendonwload Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Penerimaan Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Sipil Negeri Daerah Pada jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Aceh Selatan dengan Nomor : 0351.0607/C5.6/TP/T/2013 tanggal 13 Maret 2013 (Tahap 10) SK tersebut dapat di download/diunduh klik disiniNomor : 0382.0607/C5.6/TP/T/2013 tanggal 13 Maret 2013 (Tahap 11) SK tersebut dapat di download/diunduh klik disini dan Nomor : 0413.0607/C5.6/TP/T/2013 tanggal 13 Maret 2013 (Tahap 12) SK tersebut dapat di download/diunduh klik disini atau silakan disini.
PTK Pendidikan Dasar Dikdas (SD dan SMP) yang datanya telah valid (dikirim melalui dapodik) telah dapat melihat dan mendonwload Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Penerimaan Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Sipil Negeri Daerah Pada jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Aceh Selatan dengan Nomor :
0351.0607/C5.6/TP/T/2013 tanggal 13 Maret 2013 (Tahap 10) SK tersebut dapat di download/diunduh klik disini,
Nomor : 0382.0607/C5.6/TP/T/2013 tanggal 13 Maret 2013 (Tahap 11) SK tersebut dapat di download/diunduh klik disini
dan Nomor : 0413.0607/C5.6/TP/T/2013 tanggal 13 Maret 2013 (Tahap 12) SK tersebut dapat di download/diunduh klik disini
atau silakan disini.

Minggu, 26 Mei 2013

Untuk Operator Sekolah


HATI-HATI BAGI GURU YANG MENGAJAR DI DUA SEKOLAH  :

1. USAHAKAN TINGKAT SEKOLAH SAMA (SD-SD) (SMP-SMP)
2. MAPEL YANG DI AMPU SAMA DENGNA SEKOLAH INDUK
3. SURUH GURU UNTUK MENGECEK DI SEKOLAH YANG SATUNYA
    APAKAH SUDAH DI INPUT ATAU BELUM DAN INPUTNYA SUDAH BENAR ATAU BELUM...
4. KALO DI CEK CUMAN INDUK YANG MUNCUL KEMUNGKINAN BUKAN INDUKNYA 
    BELUM DI INPUT ATAU INPUTNYA SALAH ATAU SEBALIKNYA...
5. SEGERA PERBAIKI DAN KIRIM ULANG........................

Mohon Perhatiannya

Aplikasi pendataan merupakan aplikasi yang membutuhkan kerjasama dari semua komponen sekolah. Aplikasi menuntut kemampuan masing-masing komponen sekolah sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing. Sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah dengan kemampuan dan pengetahuan manajemen yang baik, memungkinkan terjadinya kesalahan dalam validasi data, sekolah yang personalnya tidak tahun akan tanggung jawabnya, sama memungkinkan kesalahan dalam pengisian aplikasi.

- Ketika operator mengisi bagian data sekolah, dituntut kemampuan dan pengetahuan komponen           sekolah mulai dari kepala sekolah, wakasek humas, wakasek kurilulum. wakasek sarana prasarana. bendahara (mereka-mereka inilah yang menjadi sumber data)
- ketika operator mengisi data PTK, dituntut kemampuan dan pengetahuan PTK-nya itu sendiri untuk dapat mengisi Daftar Isian, (PTK dituntuk mengetahui apa itu NIP, NIGB, NGR, KGB, dll)
- Ketika operator mengisi data peserta didik, dituntuk kemampuan siswa dengan bantuan orang tua

Lho untuk operartor apa yang diperlukan.
Simpel... isikan semua bukti fisik yang ada kedalam aplikasi.

Yang bikin operator galau dan pusing adalah ketika mengisi aplikasi, tidak menggunakan sumber data isian yang ada, seolah-olah dialah kepseknya, dialah wakaseknya, dialah bendaharanya, dialah PTK-nya, dialah peserta didiknya, akibatnya ketika terjadi kesalahan, merasa dia sendiri yang bertanggung-jawab.

Operator hanya memastikan mengisi data sesuai dengan bukti fisik yang ada.
Apakah nanti terjadi sesuatu dengan pemanfaatan data, misal tidak cair tunjangan, lho siapa yang bertanggung-jaw­ab dengan pembuatan SK pembagian tugas guru.

Silahkan salahkan operator ketika terjadi pengsian aplikasi jika tidak sesuai dengan bukti fisik.
Tapi Ketika terjadi hal yang "merugikan" beberapa fihak, padahal operator sudah mengisi aplikasi dengan bukti fisik yang ada. Jangan salahkan operator.

TENTANG NUPTK

Tentang NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, dan
  • Aneka Tunjangan PTK

Mengapa harus VerVal Ulang NUPTK 2013?

  1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
  2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
  3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
  4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.

Apa manfaat bagi PTK?

  1. Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
  2. Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
  3. Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
  4. Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)

SEKOLAH DASAR

SEKOLAH DASAR

Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).

Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.

Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut:

(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.